ALAT ALAT PENDIDIKAN


ALAT-ALAT PENDIDIKAN
Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan


Oleh :
Pratiwi Ayu Lestari                 (110210102005)
Maria Ulfa Cahyani      (110210102054)
Inayah                         (140210402007)
Fitrotul Masrurotul                  (140210402086)




JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN IPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014

BAB I
PENDAHULUAN

               Sesuai dengan tujuan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh kerena itu, sebagai calon-calon pendidik harus belajar bagaimana mewujudkan tujuan nasional tersebut agar nantinya tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik.
              Tujuan pendidikan dapat terwujud apabila semua komponen/faktor pendidikan  semuanya telah ada.Faktor-faktor pendidikan ada lima yaitu:(1)Tujuan pendidikan, (2)Pendidik, (3)Anak didik, (4)Lingkungan, (5)Alat pendidikan. Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah faktor pendidikan yang nomor lima yaitu “Alat Pendidikan”.
               Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang dicita-citakan dengan tegas untuk mencapai tujuan pendidikan.

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.Perbedaan Alat Pendidikan dan Faktor pendidikan
   1. Alat Pendidikan
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang dicita-citakan dengan tegas untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam menggunakan alat pendidikan, sudah ditentukan adanya cita-cita yang ingin dicapai dan tujuan tertentu untuk mempengaruhi anak didik.
Perlu diketahui bahwa alat pendidikan ialah suatu tindakan atau perbuatan atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan (Barmadip. 1984:96).
Adapun pembagian alat pendidikan menurut Drs. Suwarno dapat di bedakan dari bermacam-macam segi sebagai berikut:
1.      Alat pendidikan positif dan negatif
a)      Positif, yaitu ditunjukkan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik, misalnya: contoh yang baik, pembiasaan, perintah pujian, ganjaran.
b)      Negatif, jika tujuannya menjaga agar anak didik tidak mengerjakan sesuatu yang buruk, misalnya: larangan, celaan, peringatan, ancaman, hukuman.
2.    Alat pendidikan preventif dan korektif
a)      Preventif, jika maksudnya mencegah anak sebelum ia berbuat sesuatu yang tidak baik, misalnya contoh: pembiasaan, perintah, pujian, ganjaran.
b)      Korektif, jika maksudnya memperbaiki karena anak telah melanggar ketertiban atau berbuat sesuatu yang buruk, misalnya: celaan, ancaman, hukuman.
3.      Alat pendidikan yang menyenangkan dan yang tidak menyenangkan.
a)      Menyenangkan yaitu menimbulkan perasaan senang pada anak-anak,  misalnya: ganjaran, pujian.
b)      Tidak menyenangkan yaitu menimbulkan perasaan tidak senang pada anak-anak misalnya hukuman dan celaan.
            Drs. Madyo Ekosusilo (1985:4) membagi alat pendidikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1.     Alat pendidikan yang bersifat materiil,  yaitu alat-alat pengajaran yang berupa benda-benda nyata.
2.   Alat pendidikan yang bersifat non materiil yaitu alat-alat pengajaran yang tidak bersifat kebendaan, melainkan segala macam keadaan atau kondisi, tindakan, dan perbuatan yang diadakan atau dilakukan dengan sengaja sebagai sarana dalam melaksanakan pendidikan.
Drs.Amir  Dain Indrakusuma (1973:140) menyatakan: “mengenai alat-alat pendidikan,kita dapat membedakan alat-alat pendidikan ke dalam dua golongan,yaitu:
a)      alat pendidikan preventif
b)      alat pendidikan represif
Dari berbagai pendapatdi atas, secara garis besar alat pendidikan dibagi menjadi dua dengan istilah positif-negatif,materiil-non materiil, dan preventif-korektif/represif.
Alat pendidikan yang bersifat positif mengarah kepada agar anak didik mengerjakan hal-hal baik ,sedang alat-alat pendidikan yang bersifat negatif mengarah agar anak didik tidak mengerjakan hal-hal yang buruk.
Alat-alat pendidikan yang bersifat materiil berupa benda-benda nyata yang dapat dilihat dengan indra mata dan dapat diraba dengan indra kulit, sedangkan alat-alat pendidikan yang bersifat non materiil tidak berupa benda-benda dan oleh karenanya tidak dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan kulit, tetapi dapat di dengar dengan indra telinga dan dapat dirasakan dengan pengertian/pemahaman dan perasaan.
Alat-alat pendidikan preventif ialah alat-alat pendidikan yang bersifat pencegahan yaitu untuk mencegah masuknya pengaruh-pengaruh buruk dari luar ke dalam diri si anak didik.
Pada dasarnya, anak lahir dalam keadaan bersih tidak ada dosa bersama kelahiranya, belum ada pengalaman, dan belum tahu apa-apa. Akan menjadi anak baik atau tidak sangat terpengaruh kepada yang mempengaruhinya.
Kewajiban pendidik adalah mendidik anak didik menjadi anak yang baik dan mencegah/ membentengi anak didik dari masuknya pengaruh-pengaruh yang buruk ke dalam dirinya.
Jenis alat-alat pendidikan preventif yang abstrak seperti tata tertib, anjuran, larangan, perintah, disiplin, dan semisalnya.
Alat pendidikan Represif dan Korektif atau kuratif. Represif artinya bersifat menindas, korektif artinya bersifat memperbaiki, kuratif artinya bersifat penyembuhan.
Hal-hal yang ditindas represif adalah sifat-sifat negatif pada anak didik, seperti sifat malas, murung, minder, dan sebagainya.
Hal-hal yang diperbaiki (korektif) adalah perbuatan-perbuatan jelek yang sudah menjadi kebiasaan diperbuat anak didik, seperti suka berkelahi, suka bertengkar, suka mengambil barang milik orang lain, suka menghina, suka mengejek, suka menganggu, dan sebagainya.
Hal-hal yang disembuhkan (kuratif) adalah penyakit-penyakit jiwa yang terdapat di dalam diri anak didik seperti iri, dengki, sombong, dan sebagainya.
Kewajiban pendidik dalam hal ini adalah mengikis sifat-sifat negatif, kebiasaan-kebiasaan buruk, dan penyakit – penyakit jiwa yang ada pada diri anak.

B.Penggunaan alat pendidikan
Di dalam menggunakan alat pendidikan, seharusnya sudah ditegaskan tujuan apa yang ingin dicapai, tetapi juga harus selalu diingat, bagi para pendidik, hendaknya berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi anak didik.
Penggunaan alat dipengaruhi oleh pribadi si pemainnya, karena itu, pribadi si pemakai harus berusaha menyesuaikan diri dengan tujuan yang dikandung oleh alat itu. Pengguaan alat mempunyai hubungan yang erat dengan sifat kepribadian si pemakai. Hubungan erat dengan sifat kepribadian si pemakai ini merupakan sifat khas dari alat pendidik dibandingkan dengan alat yang lain. Misalnya, pribadi yang mengabaikan cita keagamaan tidak akan berhasil dalam mendidik keagamaan, walaupun alat-alat yang digunakan cukup tersedia, baik, dan sempurna.
Dalam memilih alat-alat pendidikan yang akan digunakan, perlu diingat atau  diperhatikan hal-hal berikut:
1.      Tujuan apakah yang ingin di capai dengan alat itu
2.      Siapakah yang akan menggunakan alat itu
3.      Alat-alat manakah yang dapat tersedia dan dapat di gunakan
4.      Terhadap siapakah alat itu di gunakan
Harus dipertimbangkan, apakah didalam menggunakan alat pendidikan itu akan menimbulkan pengaruh dalam lapangan lain yang tidak menjadi tujuan utama dari penggunaan alat itu dan apakah alat yang digunakan itu sudah bisa untuk mencapai tujuan itu atau belum atau mungkin masih perlu dibandingkan dengan yang lain.
Selain itu, perlu kita perhatikan bagaimanakah reaksi peserta didik terhadap penggunaan alat pendidikan itu, jangan sampai reaksi anak didik hanya sekedar reaksi terhadap suatu rangsangan belaka. Tetapi, agar dengan penggunaan alat pendidikan itu, anak didik mengalami perubahan, perubahan yang tidak hanya bersifat mekanis belaka, tetapi benar-benar merupakan pencerminan dari pribadi anak didik.
Dalam masalah terhadap siapakah alat itu digunakan, maka perlu diperhatikan bagaimanakah kondisi anak yang menerimanya, apakah anak didik itu berkelainan dan bagaimanakah kelainannya, berapa umur anak didik itu, bagaimanakah watak atau kebiasaanya dan situasi disaat itu, dan lain-lain.
Sedangkan mengenai alat-alat apakah yang tersedia dan dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, perlu kembali dikaji bahwa tujuan pendidikan adalah membimbing anak untuk mencapai kedewasaan, kedewasaan ini dapat dicapai dalam pergaulan antara anak dengan orang dewasa saja, dan pergaulan ini merupakan alat pendidikan yang utama. Jadi, dapat ditegaskan bahwa alat pendidikan yang utama untuk mencapai tujuan dalam lapangan pendidikan adalah pergaulan, terutama pergaulan antara anak dengan orang dewasa.
Dalam pemakaian alat-alat pendidikan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)      Tujuan pendidikan
b)      Jenis alat pendidikan
c)      Pendidik yang memakai alat pendidikan
d)      Anak didik yang dikenai alat pendidikan
Meskipun tujuan pendidikan itu adalah sesuatu yang baik, namun apa bentuk atau jenis dari tujuan itu adalah bermacam-macam, sesuai bidang studi atau tingkatannya.
            Pendidik sebagai pemakai alat pendidikan pun juga berbeda-beda keahlian dan orientasinya, meskipun dalam bidang studi yang sama, lebih-lebih dalam bidang studi yang berbeda, maka tentunya alat yang dipakai juga berbeda. Pendidik tidak boleh memaksakan diri menggunakan alat yang bukan ahlinya yang tidak cocok.
            Anak didik sebagai pihak yang dikenai perbuatan mendidik adalah pihak yang pertama-tama diperhatikan dalam menimbang-nimbang penggunaan alat-alat pendidikan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan tentang anak didik adalah segi:
a)      Jenis kelamin
b)      Usia
c)      Bakat
d)      Perkembangan
e)      Alam sekitar/lingkungan tempat tinggalnya.

C.Jenis-jenis alat pendidikan
    1.Alat pendidikan pendahuluan
Adalah alat pendidikan yang diterapkan/digunakan bagi anak didik yang telah mengerti akan arti kewibawaan, dan terdiri dari:
a)      Keteraturan, berarti berlangsung pada waktu, tempat, dan dengan cara yang sama.
b)      Kebersihan, berarti menanamkan kebiasaan bagi anak didik agar tetap bersih dan rapi.
c)     Ketenangan, artinya menanamkan kebiasaan bagi anak didik untuk ikut menjaga keharmonisan keluarga sehingga dapat hidup dengan tenang.
d)    Pembiasaan, artinya memberi kesempatan kepada anak akan kesibukan dalam lapangan indra dan motorik, dan kesempatan untuk bergaul dengan sesamanya.
    2.Alat pendidikan yang sebenarnya
a)      Memberi perlindungan: perlindungan ini dapat bersifat perlindungan terhadap kejasmanian dan kerohanian. Tujuan melakukan perlindungan ini untuk menghalangi si anak berbuat sesuatu yang baik langsung maupun tidak langsung akan merugikan anak didik. Alat pendidikannya dalam memberikan perlindungan ini dapat berupa: memberi kesempatan untuk mengalami sesuatu, melarang atau menganjurkan untuk berbuat sesuatu, membiasakan atau menciptakan keteraturan pada anak didik.
b)      Verstandhouding: mengerti, yang dimaksudkan adalah agar anak dapat mengerti tingkah laku orang tuanya. Alat pendidikan dalam hal ini berwujud. Contoh: memperlihatkan contoh, menyuruh anak didik agar meniru apa yang dilihatnya, memberitahukan sesuatu kepada anak didik, melarang terhadap perbuatan yang tidak baik.
c)      Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir: Dalam hal ini, alat pendidikan bercorak meragakan sesuatu .Dengan alat pendidikan yang berupa percakapan ini anak didik memperoleh penjelasan, pemberitahuan, gambaran, akan sesuatu keadaan dan selanjutnya kita libatkan anak didik dengan atau dalam kehidupan orang dewasa, dengan memberi tanggung  jawab kepada anak didik dengan tujuan agar anak didik berusaha menyesuaikan diri dengan orang dewasa, dan timbul keinginan pada anak didik agar mau menyesuaikan diri dengan peraturan –peraturan dan berusaha menempati janji.
d)     Merasa hidup bersama/merasa ada perpaduan: Apabila pendidik dan anak didik  berada dalam pergaulan maka ini berarti bahwa mereka itu merasa hidup bersama, mereka ada perpaduan. Dalam merasa hidup bersama ini, timbul rasa saling  mempercayai, cinta-mencintai, kesemuanya ini diwujudkan oleh pendidik dalam pergaulan itu.
e)      Pembentukan kemauan: bahwa dengan pembentukan kemauan ini dapat membentuk agar anak didik mempunyai kesanggupan untuk berbuat kesusilaan atas keputusan kemauan sendiri, bertanggung jawab sendiri.
D.Hukuman sebagai alat pendidikan
   a. Hukuman
Hukuman adalah suatu perbuatan dimana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan bila di bandingkan dengan diri kita, dan oleh karena itu maka kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya.
Tujuan apakah yang terkandung dalam kita memberikan hukuman kepada anak didik itu?
1.      Hukuman diberikan aleh karena adanya pelanggaran.
2.      Hukuman diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
3.      Hukuman dikatakan berhasil bilamana dapat membangkitkan perasaan bertobat atau menyesali akan perbuatanya.
   b. Hukuman sebagai alat pendidikan
Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa anak itu akan menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji didalam hatinya untuk tidak mengulanginya.
Dibidang pendidikan hukuman berfungsi sebagai alat pendidikan oleh karenanya:
1.      Hukuman diadakan karena ada pelanggaran, adanya kesalahan yang diperbuat.
2.      Hukuman diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kita cenderung untuk mencegah perbuatan anak yang membahayakan terhadap diri si anak dan menimbulkan kesusahan bagi dirinya dan bagi keluarganya serta merepotkan bagi pendidiknya.
Berikut ini beberapa teori hukuman:
1.      Teori menjerakan: Teori ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar sesudah menjalani hukuman merasa jera (kapok) dan tidak mau dikenai hukuman semacam itu lagi maka lalu tidak mau melakukan kesalahan lagi. 
2.      Teori menakut-nakuti: Teori ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar merasa takut mengulangi pelanggaran. Bentuk-bentuk menakuti biasanya dengan ancaman dan ada kalanya ancaman yang dibarengi dengan tindakan.
3.      Teori pembalasan(balas dendam): Teori ini biasanya diterapkan kepada si anak pernah mengecewakan seperti si anak pernah mengejek atau menjatuhkan harga diri guru di sekolah atau pada pandangan masyarakat dan sebagainya. Teori balas dendam ini tidaklah bersifat pedagogis.
4.      Teori ganti rugi: Teori ini diterapkan karena si pelanggar merugikan. Contoh: dalam bermain-main si anak memecahkan jendela,dll.
5.      Teori perbaikan: teori ini diterapkan agar si anak mau memperbaiki kesalahannya, di mulai dari panggilan, diberi pengertian, dinasehati sehingga timbul kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan salah itu, baik  saat ada si pendidik maupun di luar setahu pendidik.
            Hukuman di bidang pendidikan harus mendasarkan kepada teori-teori hukuman yang bersifat pedagogis, yang tidak menjurus pada kepada tindakan yang sewenang-wenang. Dijatuhkan hukuman dibidang pendidikan yang karena ada kesalahan adalah agar yang berbuat salah/si pelanggar menjadi sadar dan tidak lagi berbuat kesalahan yang sama, serupa atau yang berbeda.
  1.Penderitaan si terhukum
            Adanya penderitaan bagi si pelanggar adalah wajar namun sangatlah tercela dan tidak dibenarkan bagi hukuman yang tidak bersifat mendidik, lebih-lebih pada hukuman yang menyebabkan kerusakan dan keutuhan jasmani dan rohani anak didik.
           Hukuman sebagai alat pendidikan, meskipun mengakibatkan penderitaan  bagi si terhukum, namun dapat juga menjadi alat motivasi, alat pendorong untuk mempergiat aktivitas belajar murid.
   2.Beberapa petunjuk pengetrapan hukuman
            Untuk menghindari adanya tindakan kesewenang-wenangan dari pihak yang mengetrapan hukuman terhadap anak didik. Berikut ini beberapa petunjuk dalam mengetrapkan hukuman:
a)      Pengetrapan hukuman di sesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan.
b)      Pengetrapan hukuman di sesuaikan dengan jenis, usia dan sifat anak.
c)      Pengetrapan hukuman di mulai dari yang ringan.
d)      Jangan lekas mengetrapkan hukuman sebelum diketahui sebab musababnya,karena mungkin penyebabnya terletak pada situasi atau pada peraturan atau pada pendidik.
e)      Jangan mengetrapkan hukuman dalam keadaan marah, emosi, atau sentiment.
f)      Jangan sering mengetrapkan hukuman.
g)     Sedapat mungkin jangan mempergunakan hukuman badan, melainkan pilihlah hukuman yang bernilai pedagogis.
h)     Perhitungkan akibat-akibat yang mungkin timbul dari hukuman itu.
i)       Berilah bimbingan kepada si terhukum agar menginsyafi atas kesalahannya.
j)        peliharalah hubungan kasih sayang antara pendidik dengan yang mengetrapkan hukum dengan anak didik yang dikenai hukuman.
   c.Jenis-jenis hukuman
1.    Hukuman membalas dendam: orang yang merasa tidak senang karena anak berbuat salah, anak lalu dihukum.
2.     Hukuman badan: hukuman ini memberi akibat yang merugikan anak, karena bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi si anak.
3.    Hukuman jeruk manis: menurut tokoh yang mengemukakan teori hukuman ini jan ligthart, anak yang nakal tidak perlu dihukum, tetapi didekati atau diambil hatinya.
4.   Hukuman alam: dikemukakan oleh J.J. Rousseau dari aliran naturalisme berpendapat kalau ada anak yang nakal jangan dihukum, biarlah kapok dengan sendirinya.
E.Kewibawaan sebagai alat pendidikan      
             Di dalam proses pendidikan, kewibawaan adalah syarat yang harus ada pada pendidik dan karena kewibawaan itu digunakan oleh pendidik  didalam proses pendidikan untuk membawa anak didik kepada kedewasaan, maka kewibawaan itu termasuk alat pendidikan.
            Langeveld menyatakan bahwa pendidikan yang sungguh-sungguh baru dapat diberikan setelah anak itu mengenal akan kewibawaan, kira-kira anak berumur tiga tahun. Sebelum umur tiga tahun anak seperti diberi semacam paksaan.
            Yang dimaksud dengan kewibawaan dalam pendidikan (opveodings gozag) disini adalah pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap pengaruh atau anjuran yang datang dari orang lain.
            Gezag berasal kata zeggen yang berarti “berkata”. Siapa yang “Perkataanya” mempunyai kekuatan mengikat terhadap orang lain, berarti mempunyai kewibawaan atau gezag terhadap orang lain (Purwanto, 1985:47).
            Di dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal ada dua macam kewibawaan yaitu:
1.     Kewibawaan pemimpin/kepala: kewibawaan ini adalah karena jabatan atau kekuasaan. Contohnya seperti: kewibawaan pemimpin organisasi, dll.
2.     Kewibawaan keistimewaan: seperti kewibawaan seseorang yang mempunyai kelebihan atau keunggulan di bidang tertentu.
            Di antara kelebihan yang dapat menimbulkan kewibawaan seseorang adalah:
a)      Kelebihan di bidang ilmu pengetahuan, baik umum maupun agama.
b)      Kelebihan di bidang pengalaman, baik pengalaman hidup maupun pekerjaan.
c)      Kelebihan di bidang kepribadian, baik di bidang akhlak maupun sosial.
d)      Kelebihan di bidang harta baik harta tetap maupun harta berpindah.
e)      Kelebihan di bidang keturunan yang mewarisi kharisma leluhurnya.
Tingkat pengakuan terhadap kewibawaan ada dua tingkat,yaitu:
1.      Pengakuan kewibawaan yang pasif
Seperti anak mengikuti anjuran pada saat ada si pengajar. Anak memandang norma-norma yang disampaikan menyatu dengan yang menyampaikan. Norma-norma itu dianggap berlaku apabila pribadi yang menyampaikan norma itu ada dan bila pribadi yang menyampaikan tidak ada maka norma itu dianggap sudah tidak lagi berlaku.
2.      Pengakuan kewibawaan aktif
Seperti anak mengikuti anjuran si penganjur karena kesadaran, baik ada si penganjur atau tidak, anak memandang bahwa norma itu baik untuk ditaati.
            Seorang pendidik harus berusaha timbulnya kewibawaan yang aktif pada diri anak karena kewibawaan yang aktif inilah yang merupakan kewibawaan yang sebenarnya, sedang kewibawaan yang pasif adalah kewibawaan yang semu.
            Sesudah ada pengakuan kewibawaan dari si anak terhadap pendidik, maka kewajiban si pendidik adalah menggunakan kewibawaan itu untuk membawa anak didik ke arah cita-cita pendidikan.
            Kewajiban selanjutnya bagi pendidik yang mempunyai wibawa adalah pengakuan kewibawaan si anak didik terhadap pendidik tersebut.
            Adapun dalam menggunakan kewibawaan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Dalam menggunakan kewibawaan, hendaklah didasarkan atas perkembangan anak didik.
2.     Pengetrapan pendidikan hendaknya didasarkan rasa cinta kasih sayang kepada anak didik.
3.     Hendaknya kewibawaan digunakan untuk kepentingan anak didik.
4.      Hendaknya kewibawaan digunakan dalam suasana pergaulan antara pendidik dengan anak didik, karena dengan pergaulan maka proses pendidikan bisa berjalan lancar.

BAB III 
PENUTUP
            Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang dicita-citakan dengan tegas untuk mencapai tujuan pendidikan.
            Di dalam menggunakan alat pendidikan, seharusnya sudah ditegaskan tujuan apa yang akan dicapai, tetapi juga harus selalu diingat, bagi para pendidik, hendaknya berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi anak didik.
            Jenis-jenis alat pendidikan ada dua yaitu:
  1. Alat pendidikan pendahuluan adalah alat pendidikan yang diterapkan/digunakan bagi anak didik yang telah mengerti akan arti kewibawaan.
  2. Alat pendidikan yang sebenarnya.       
            Hukuman dibidang pendidikan harus mendasarkan  kepada teori-teori hukuman yang bersifat paedagogis, yang tidak menjurus pada kepada tindakan yang sewenang-wenang. Dijatuhkan hukuman dibidang pendidikan yang karena ada kesalahan adalah agar yang berbuat salah/si pelanggar menjadi sadar dan tidak lagi berbuat kesalahan yang sama, serupa atau yang berbeda.
            Di dalam proses pendidikan kewibawaan adalah syarat yang harus ada pada pendidik dan karena kewibawaan itu digunakan oleh pendidik didalam proses pendidikan untuk membawa anak didik kepada kedewasaan, maka kewibawaan itu termasuk alat pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Barmadip, Sutari Imam. 1984. Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta: Fak.pendidikan (FIP) IKIP
Ekosusilo,Madyo. 1985. Dasar-dasar Pendidikan.Semarang:Effhar Publishing
Indrakusuma, Amir Daien. 1973. Pengantar Ilmu Pendidikan. Surabaya: Usaha nasional
Purwanto, M.Ngalim. 1985. Ilmu Pendidikan. Bandung: CV Remaja karya

Ulum. 2012. Alat-alat Pendidikan. http://ulum-boys.blogspot.com/2012/01/alat-alat-pendidikan.html (diakses tanggal 1 Desember 2014)

Comments

Popular Posts