ALAT ALAT PENDIDIKAN
ALAT-ALAT
PENDIDIKAN
Disusun
guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan
Oleh :
Pratiwi
Ayu Lestari (110210102005)
Maria Ulfa Cahyani (110210102054)
Inayah (140210402007)
Fitrotul Masrurotul (140210402086)
Maria Ulfa Cahyani (110210102054)
Inayah (140210402007)
Fitrotul Masrurotul (140210402086)
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
DAN IPA
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai dengan tujuan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan
bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh
kerena itu, sebagai calon-calon pendidik harus belajar bagaimana mewujudkan
tujuan nasional tersebut agar nantinya tujuan tersebut dapat tercapai dengan
baik.
Tujuan pendidikan dapat terwujud apabila semua
komponen/faktor pendidikan semuanya telah ada.Faktor-faktor pendidikan
ada lima yaitu:(1)Tujuan pendidikan, (2)Pendidik, (3)Anak didik, (4)Lingkungan,
(5)Alat pendidikan. Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah faktor
pendidikan yang nomor lima yaitu “Alat Pendidikan”.
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang
memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah
mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang dicita-citakan dengan tegas
untuk mencapai tujuan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Perbedaan Alat Pendidikan dan Faktor pendidikan
1. Alat Pendidikan
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang
memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah
mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang dicita-citakan dengan tegas
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam menggunakan alat pendidikan, sudah ditentukan adanya cita-cita yang
ingin dicapai dan tujuan tertentu untuk mempengaruhi anak didik.
Perlu diketahui bahwa alat pendidikan ialah suatu tindakan atau perbuatan
atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan (Barmadip. 1984:96).
Adapun pembagian alat pendidikan menurut Drs. Suwarno dapat di bedakan dari
bermacam-macam segi sebagai berikut:
1.
Alat pendidikan positif dan negatif
a)
Positif,
yaitu ditunjukkan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik, misalnya: contoh
yang baik, pembiasaan, perintah pujian, ganjaran.
b)
Negatif,
jika tujuannya menjaga agar anak didik tidak mengerjakan sesuatu yang buruk,
misalnya: larangan, celaan, peringatan, ancaman, hukuman.
2. Alat pendidikan preventif dan korektif
a)
Preventif,
jika maksudnya mencegah anak sebelum ia berbuat sesuatu yang tidak baik,
misalnya contoh: pembiasaan, perintah, pujian, ganjaran.
b)
Korektif,
jika maksudnya memperbaiki karena anak telah melanggar ketertiban atau berbuat
sesuatu yang buruk, misalnya: celaan, ancaman, hukuman.
3.
Alat pendidikan yang menyenangkan dan yang tidak
menyenangkan.
a)
Menyenangkan
yaitu menimbulkan perasaan senang pada anak-anak, misalnya: ganjaran, pujian.
b)
Tidak
menyenangkan yaitu menimbulkan perasaan tidak senang pada anak-anak misalnya
hukuman dan celaan.
Drs. Madyo Ekosusilo (1985:4) membagi alat pendidikan menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu:
1. Alat
pendidikan yang bersifat materiil, yaitu
alat-alat pengajaran yang berupa benda-benda nyata.
2. Alat pendidikan yang bersifat non
materiil yaitu alat-alat pengajaran yang tidak bersifat kebendaan, melainkan segala
macam keadaan atau kondisi, tindakan, dan perbuatan yang diadakan atau
dilakukan dengan sengaja sebagai sarana dalam melaksanakan pendidikan.
Drs.Amir
Dain Indrakusuma (1973:140) menyatakan: “mengenai alat-alat pendidikan,kita
dapat membedakan alat-alat pendidikan ke dalam dua golongan,yaitu:
a)
alat
pendidikan preventif
b)
alat
pendidikan represif
Dari berbagai pendapatdi atas, secara garis besar alat pendidikan dibagi
menjadi dua dengan istilah positif-negatif,materiil-non materiil, dan
preventif-korektif/represif.
Alat pendidikan yang bersifat positif mengarah kepada agar anak didik
mengerjakan hal-hal baik ,sedang alat-alat pendidikan yang bersifat negatif
mengarah agar anak didik tidak mengerjakan hal-hal yang buruk.
Alat-alat pendidikan yang bersifat materiil berupa benda-benda nyata yang
dapat dilihat dengan indra mata dan dapat diraba dengan indra kulit, sedangkan
alat-alat pendidikan yang bersifat non materiil tidak berupa benda-benda dan
oleh karenanya tidak dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan kulit, tetapi
dapat di dengar dengan indra telinga dan dapat dirasakan dengan
pengertian/pemahaman dan perasaan.
Alat-alat pendidikan preventif ialah alat-alat pendidikan yang bersifat
pencegahan yaitu untuk mencegah masuknya pengaruh-pengaruh buruk dari luar ke
dalam diri si anak didik.
Pada dasarnya, anak lahir dalam keadaan bersih tidak ada dosa bersama
kelahiranya, belum ada pengalaman, dan belum tahu apa-apa. Akan menjadi anak
baik atau tidak sangat terpengaruh kepada yang mempengaruhinya.
Kewajiban pendidik adalah mendidik anak didik menjadi anak yang baik dan
mencegah/ membentengi anak didik dari masuknya pengaruh-pengaruh yang buruk ke dalam
dirinya.
Jenis alat-alat pendidikan preventif yang abstrak seperti tata tertib, anjuran,
larangan, perintah, disiplin, dan semisalnya.
Alat pendidikan Represif dan Korektif atau kuratif. Represif artinya
bersifat menindas, korektif artinya bersifat memperbaiki, kuratif artinya
bersifat penyembuhan.
Hal-hal yang ditindas represif adalah sifat-sifat negatif pada anak
didik, seperti sifat malas, murung, minder, dan sebagainya.
Hal-hal yang diperbaiki (korektif) adalah perbuatan-perbuatan jelek yang
sudah menjadi kebiasaan diperbuat anak didik, seperti suka berkelahi, suka
bertengkar, suka mengambil barang milik orang lain, suka menghina, suka
mengejek, suka menganggu, dan sebagainya.
Hal-hal yang disembuhkan (kuratif) adalah penyakit-penyakit jiwa yang
terdapat di dalam diri anak didik seperti iri, dengki, sombong, dan sebagainya.
Kewajiban pendidik dalam hal ini adalah mengikis sifat-sifat negatif, kebiasaan-kebiasaan
buruk, dan penyakit – penyakit jiwa yang ada pada diri anak.
B.Penggunaan alat pendidikan
Di dalam menggunakan alat pendidikan,
seharusnya sudah ditegaskan tujuan apa yang ingin dicapai, tetapi juga harus selalu
diingat, bagi para pendidik, hendaknya berusaha menghindarkan tindakan yang
bersifat memaksa bagi anak didik.
Penggunaan alat dipengaruhi oleh
pribadi si pemainnya, karena itu, pribadi si pemakai harus berusaha
menyesuaikan diri dengan tujuan yang dikandung oleh alat itu. Pengguaan alat
mempunyai hubungan yang erat dengan sifat kepribadian si pemakai. Hubungan erat
dengan sifat kepribadian si pemakai ini merupakan sifat khas dari alat pendidik
dibandingkan dengan alat yang lain. Misalnya, pribadi yang mengabaikan cita
keagamaan tidak akan berhasil dalam mendidik keagamaan, walaupun alat-alat yang
digunakan cukup tersedia, baik, dan sempurna.
Dalam memilih alat-alat pendidikan
yang akan digunakan, perlu diingat atau diperhatikan hal-hal berikut:
1.
Tujuan
apakah yang ingin di capai dengan alat itu
2.
Siapakah
yang akan menggunakan alat itu
3.
Alat-alat
manakah yang dapat tersedia dan dapat di gunakan
4.
Terhadap
siapakah alat itu di gunakan
Harus dipertimbangkan, apakah didalam
menggunakan alat pendidikan itu akan menimbulkan pengaruh dalam lapangan lain
yang tidak menjadi tujuan utama dari penggunaan alat itu dan apakah alat yang
digunakan itu sudah bisa untuk mencapai tujuan itu atau belum atau mungkin
masih perlu dibandingkan dengan yang lain.
Selain itu, perlu kita perhatikan
bagaimanakah reaksi peserta didik terhadap penggunaan alat pendidikan itu,
jangan sampai reaksi anak didik hanya sekedar reaksi terhadap suatu rangsangan
belaka. Tetapi, agar dengan penggunaan alat pendidikan itu, anak didik
mengalami perubahan, perubahan yang tidak hanya bersifat mekanis belaka, tetapi
benar-benar merupakan pencerminan dari pribadi anak didik.
Dalam masalah terhadap siapakah alat
itu digunakan, maka perlu diperhatikan bagaimanakah kondisi anak yang
menerimanya, apakah anak didik itu berkelainan dan bagaimanakah kelainannya, berapa
umur anak didik itu, bagaimanakah watak atau kebiasaanya dan situasi disaat itu,
dan lain-lain.
Sedangkan mengenai alat-alat apakah
yang tersedia dan dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, perlu
kembali dikaji bahwa tujuan pendidikan adalah membimbing anak untuk mencapai
kedewasaan, kedewasaan ini dapat dicapai dalam pergaulan antara anak dengan
orang dewasa saja, dan pergaulan ini merupakan alat pendidikan yang utama. Jadi,
dapat ditegaskan bahwa alat pendidikan yang utama untuk mencapai tujuan dalam
lapangan pendidikan adalah pergaulan, terutama pergaulan antara anak dengan
orang dewasa.
Dalam pemakaian alat-alat pendidikan
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Tujuan
pendidikan
b)
Jenis alat
pendidikan
c)
Pendidik
yang memakai alat pendidikan
d)
Anak didik
yang dikenai alat pendidikan
Meskipun tujuan pendidikan itu
adalah sesuatu yang baik, namun apa bentuk atau jenis dari tujuan itu adalah
bermacam-macam, sesuai bidang studi atau tingkatannya.
Pendidik sebagai pemakai alat pendidikan pun juga berbeda-beda keahlian dan
orientasinya, meskipun dalam bidang studi yang sama, lebih-lebih dalam
bidang studi yang berbeda, maka tentunya alat yang dipakai juga berbeda. Pendidik
tidak boleh memaksakan diri menggunakan alat yang bukan ahlinya yang tidak
cocok.
Anak didik sebagai pihak yang dikenai perbuatan mendidik adalah pihak yang
pertama-tama diperhatikan dalam menimbang-nimbang penggunaan alat-alat
pendidikan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan tentang anak didik adalah segi:
a)
Jenis
kelamin
b)
Usia
c)
Bakat
d)
Perkembangan
e)
Alam
sekitar/lingkungan tempat tinggalnya.
C.Jenis-jenis alat pendidikan
1.Alat pendidikan pendahuluan
Adalah alat pendidikan yang diterapkan/digunakan bagi anak didik yang telah
mengerti akan arti kewibawaan, dan terdiri dari:
a)
Keteraturan,
berarti berlangsung pada waktu, tempat, dan dengan cara yang sama.
b)
Kebersihan, berarti
menanamkan kebiasaan bagi anak didik agar tetap bersih dan rapi.
c) Ketenangan, artinya
menanamkan kebiasaan bagi anak didik untuk ikut menjaga keharmonisan keluarga sehingga
dapat hidup dengan tenang.
d) Pembiasaan, artinya
memberi kesempatan kepada anak akan kesibukan dalam lapangan indra dan motorik,
dan kesempatan untuk bergaul dengan sesamanya.
2.Alat pendidikan yang sebenarnya
a)
Memberi perlindungan: perlindungan ini dapat bersifat
perlindungan terhadap kejasmanian dan kerohanian. Tujuan melakukan perlindungan
ini untuk menghalangi si anak berbuat sesuatu yang baik langsung maupun tidak
langsung akan merugikan anak didik. Alat pendidikannya dalam memberikan perlindungan
ini dapat berupa: memberi kesempatan untuk mengalami sesuatu, melarang atau
menganjurkan untuk berbuat sesuatu, membiasakan atau menciptakan keteraturan
pada anak didik.
b)
Verstandhouding: mengerti, yang dimaksudkan adalah
agar anak dapat mengerti tingkah laku orang tuanya. Alat pendidikan dalam hal
ini berwujud. Contoh: memperlihatkan contoh, menyuruh anak didik agar meniru
apa yang dilihatnya, memberitahukan sesuatu kepada anak didik, melarang
terhadap perbuatan yang tidak baik.
c)
Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir: Dalam hal
ini, alat pendidikan bercorak meragakan sesuatu .Dengan alat pendidikan yang
berupa percakapan ini anak didik memperoleh penjelasan, pemberitahuan, gambaran,
akan sesuatu keadaan dan selanjutnya kita libatkan anak didik dengan atau dalam
kehidupan orang dewasa, dengan memberi tanggung jawab kepada anak didik dengan tujuan agar
anak didik berusaha menyesuaikan diri dengan orang dewasa, dan timbul keinginan
pada anak didik agar mau menyesuaikan diri dengan peraturan –peraturan dan
berusaha menempati janji.
d)
Merasa hidup bersama/merasa ada perpaduan: Apabila
pendidik dan anak didik berada dalam
pergaulan maka ini berarti bahwa mereka itu merasa hidup bersama, mereka ada
perpaduan. Dalam merasa hidup bersama ini, timbul rasa saling
mempercayai, cinta-mencintai, kesemuanya ini diwujudkan oleh pendidik dalam
pergaulan itu.
e)
Pembentukan kemauan: bahwa dengan pembentukan kemauan
ini dapat membentuk agar anak didik mempunyai kesanggupan untuk berbuat
kesusilaan atas keputusan kemauan sendiri, bertanggung jawab sendiri.
D.Hukuman
sebagai alat pendidikan
a. Hukuman
Hukuman adalah suatu perbuatan dimana kita secara sadar dan sengaja
menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun
dari segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan bila di bandingkan
dengan diri kita, dan oleh karena itu maka kita mempunyai tanggung jawab untuk
membimbingnya dan melindunginya.
Tujuan apakah yang terkandung dalam kita memberikan hukuman kepada anak
didik itu?
1.
Hukuman
diberikan aleh karena adanya pelanggaran.
2.
Hukuman
diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
3.
Hukuman
dikatakan berhasil bilamana dapat membangkitkan perasaan bertobat atau
menyesali akan perbuatanya.
b. Hukuman sebagai alat
pendidikan
Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan
sengaja sehingga menimbulkan nestapa anak itu akan menjadi sadar akan
perbuatannya dan berjanji didalam hatinya untuk tidak mengulanginya.
Dibidang
pendidikan hukuman berfungsi sebagai alat pendidikan oleh karenanya:
1.
Hukuman
diadakan karena ada pelanggaran, adanya kesalahan yang diperbuat.
2.
Hukuman
diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kita cenderung untuk mencegah perbuatan anak yang membahayakan terhadap
diri si anak dan menimbulkan kesusahan bagi dirinya dan bagi keluarganya serta
merepotkan bagi pendidiknya.
Berikut ini beberapa teori hukuman:
1.
Teori
menjerakan: Teori ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar sesudah
menjalani hukuman merasa jera (kapok) dan tidak mau dikenai hukuman semacam itu
lagi maka lalu tidak mau melakukan kesalahan lagi.
2.
Teori
menakut-nakuti: Teori ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar merasa
takut mengulangi pelanggaran. Bentuk-bentuk menakuti biasanya dengan ancaman
dan ada kalanya ancaman yang dibarengi dengan tindakan.
3.
Teori
pembalasan(balas dendam): Teori ini biasanya diterapkan kepada si anak pernah
mengecewakan seperti si anak pernah mengejek atau menjatuhkan harga diri guru
di sekolah atau pada pandangan masyarakat dan sebagainya. Teori balas dendam
ini tidaklah bersifat pedagogis.
4.
Teori ganti
rugi: Teori ini diterapkan karena si pelanggar merugikan. Contoh: dalam
bermain-main si anak memecahkan jendela,dll.
5.
Teori
perbaikan: teori ini diterapkan agar si anak mau memperbaiki kesalahannya, di
mulai dari panggilan, diberi pengertian, dinasehati sehingga timbul kesadaran
untuk tidak mengulangi perbuatan salah itu, baik saat ada si pendidik maupun
di luar setahu pendidik.
Hukuman di bidang pendidikan harus mendasarkan kepada teori-teori hukuman yang
bersifat pedagogis, yang tidak menjurus pada kepada tindakan yang sewenang-wenang.
Dijatuhkan hukuman dibidang pendidikan yang karena ada kesalahan adalah agar
yang berbuat salah/si pelanggar menjadi sadar dan tidak lagi berbuat kesalahan
yang sama, serupa atau yang berbeda.
1.Penderitaan si terhukum
Adanya penderitaan bagi si pelanggar adalah wajar namun sangatlah tercela dan
tidak dibenarkan bagi hukuman yang tidak bersifat mendidik, lebih-lebih pada
hukuman yang menyebabkan kerusakan dan keutuhan jasmani dan rohani anak didik.
Hukuman
sebagai alat pendidikan, meskipun mengakibatkan penderitaan bagi si
terhukum, namun dapat juga menjadi alat motivasi, alat pendorong untuk
mempergiat aktivitas belajar murid.
2.Beberapa petunjuk pengetrapan hukuman
Untuk menghindari adanya tindakan kesewenang-wenangan dari pihak yang mengetrapan
hukuman terhadap anak didik. Berikut ini beberapa petunjuk dalam mengetrapkan
hukuman:
a)
Pengetrapan
hukuman di sesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan.
b)
Pengetrapan
hukuman di sesuaikan dengan jenis, usia dan sifat anak.
c)
Pengetrapan
hukuman di mulai dari yang ringan.
d)
Jangan lekas
mengetrapkan hukuman sebelum diketahui sebab musababnya,karena mungkin
penyebabnya terletak pada situasi atau pada peraturan atau pada pendidik.
e)
Jangan
mengetrapkan hukuman dalam keadaan marah, emosi, atau sentiment.
f) Jangan
sering mengetrapkan hukuman.
g) Sedapat
mungkin jangan mempergunakan hukuman badan, melainkan pilihlah hukuman yang
bernilai pedagogis.
h) Perhitungkan
akibat-akibat yang mungkin timbul dari hukuman itu.
i) Berilah
bimbingan kepada si terhukum agar menginsyafi atas kesalahannya.
j)
peliharalah
hubungan kasih sayang antara pendidik dengan yang mengetrapkan hukum dengan
anak didik yang dikenai hukuman.
c.Jenis-jenis hukuman
1.
Hukuman
membalas dendam: orang yang merasa tidak senang karena anak berbuat salah, anak
lalu dihukum.
2. Hukuman
badan: hukuman ini memberi akibat yang merugikan anak, karena bahkan dapat
menimbulkan gangguan kesehatan bagi si anak.
3. Hukuman
jeruk manis: menurut tokoh yang mengemukakan teori hukuman ini jan
ligthart, anak yang nakal tidak perlu dihukum, tetapi didekati atau diambil
hatinya.
4.
Hukuman
alam: dikemukakan oleh J.J. Rousseau dari aliran naturalisme berpendapat kalau
ada anak yang nakal jangan dihukum, biarlah kapok dengan sendirinya.
E.Kewibawaan sebagai alat
pendidikan
Di
dalam proses pendidikan, kewibawaan adalah syarat yang harus ada pada pendidik
dan karena kewibawaan itu digunakan oleh pendidik didalam proses
pendidikan untuk membawa anak didik kepada kedewasaan, maka kewibawaan itu
termasuk alat pendidikan.
Langeveld menyatakan bahwa pendidikan yang sungguh-sungguh baru dapat diberikan
setelah anak itu mengenal akan kewibawaan, kira-kira anak berumur tiga tahun. Sebelum
umur tiga tahun anak seperti diberi semacam paksaan.
Yang dimaksud dengan kewibawaan dalam pendidikan (opveodings gozag) disini
adalah pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap pengaruh atau anjuran
yang datang dari orang lain.
Gezag berasal kata zeggen yang berarti “berkata”. Siapa yang “Perkataanya”
mempunyai kekuatan mengikat terhadap orang lain, berarti mempunyai kewibawaan
atau gezag terhadap orang lain (Purwanto, 1985:47).
Di dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal ada dua macam kewibawaan yaitu:
1. Kewibawaan
pemimpin/kepala: kewibawaan ini adalah karena jabatan atau kekuasaan. Contohnya
seperti: kewibawaan pemimpin organisasi, dll.
2. Kewibawaan
keistimewaan: seperti kewibawaan seseorang yang mempunyai kelebihan atau
keunggulan di bidang tertentu.
Di antara kelebihan yang dapat menimbulkan kewibawaan seseorang adalah:
a)
Kelebihan di
bidang ilmu pengetahuan, baik umum maupun agama.
b)
Kelebihan di
bidang pengalaman, baik pengalaman hidup maupun pekerjaan.
c)
Kelebihan di
bidang kepribadian, baik di bidang akhlak maupun sosial.
d)
Kelebihan di
bidang harta baik harta tetap maupun harta berpindah.
e)
Kelebihan di
bidang keturunan yang mewarisi kharisma leluhurnya.
Tingkat
pengakuan terhadap kewibawaan ada dua tingkat,yaitu:
1.
Pengakuan
kewibawaan yang pasif
Seperti anak
mengikuti anjuran pada saat ada si pengajar. Anak memandang norma-norma yang disampaikan
menyatu dengan yang menyampaikan. Norma-norma itu dianggap berlaku apabila
pribadi yang menyampaikan norma itu ada dan bila pribadi yang menyampaikan tidak
ada maka norma itu dianggap sudah tidak lagi berlaku.
2.
Pengakuan
kewibawaan aktif
Seperti anak
mengikuti anjuran si penganjur karena kesadaran, baik ada si penganjur atau
tidak, anak memandang bahwa norma itu baik untuk ditaati.
Seorang pendidik harus berusaha timbulnya kewibawaan yang aktif pada diri anak
karena kewibawaan yang aktif inilah yang merupakan kewibawaan yang sebenarnya, sedang
kewibawaan yang pasif adalah kewibawaan yang semu.
Sesudah ada pengakuan kewibawaan dari si anak terhadap pendidik, maka kewajiban
si pendidik adalah menggunakan kewibawaan itu untuk membawa anak didik ke arah
cita-cita pendidikan.
Kewajiban selanjutnya bagi pendidik yang mempunyai wibawa adalah pengakuan
kewibawaan si anak didik terhadap pendidik tersebut.
Adapun dalam menggunakan kewibawaan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Dalam
menggunakan kewibawaan, hendaklah didasarkan atas perkembangan anak didik.
2. Pengetrapan
pendidikan hendaknya didasarkan rasa cinta kasih sayang kepada anak didik.
3.
Hendaknya
kewibawaan digunakan untuk kepentingan anak didik.
4.
Hendaknya
kewibawaan digunakan dalam suasana pergaulan antara pendidik dengan anak didik,
karena dengan pergaulan maka proses pendidikan bisa berjalan lancar.
BAB III
PENUTUP
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang
memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik tetapi alat pendidikan itu telah
mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi yang dicita-citakan dengan tegas
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Di dalam menggunakan alat pendidikan, seharusnya sudah ditegaskan tujuan apa
yang akan dicapai, tetapi juga harus selalu diingat, bagi para pendidik, hendaknya
berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi anak didik.
Jenis-jenis alat pendidikan ada dua yaitu:
- Alat
pendidikan pendahuluan adalah alat pendidikan yang diterapkan/digunakan
bagi anak didik yang telah mengerti akan arti kewibawaan.
- Alat
pendidikan yang sebenarnya.
Hukuman dibidang pendidikan harus mendasarkan kepada teori-teori hukuman
yang bersifat paedagogis, yang tidak menjurus pada kepada tindakan yang
sewenang-wenang. Dijatuhkan hukuman dibidang pendidikan yang karena ada
kesalahan adalah agar yang berbuat salah/si pelanggar menjadi sadar dan tidak
lagi berbuat kesalahan yang sama, serupa atau yang berbeda.
Di dalam proses pendidikan kewibawaan adalah syarat yang harus ada pada
pendidik dan karena kewibawaan itu digunakan oleh pendidik didalam proses
pendidikan untuk membawa anak didik kepada kedewasaan, maka kewibawaan itu
termasuk alat pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Barmadip, Sutari Imam. 1984. Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta:
Fak.pendidikan (FIP) IKIP
Ekosusilo,Madyo.
1985. Dasar-dasar Pendidikan.Semarang:Effhar Publishing
Indrakusuma, Amir Daien. 1973. Pengantar Ilmu Pendidikan. Surabaya:
Usaha nasional
Purwanto, M.Ngalim. 1985. Ilmu Pendidikan. Bandung: CV Remaja karya
Ulum. 2012. Alat-alat
Pendidikan. http://ulum-boys.blogspot.com/2012/01/alat-alat-pendidikan.html
(diakses tanggal 1 Desember 2014)
Comments